Thursday 7 September 2017

Contoh Aliran Legisme Hukum Forex


Aliran ini Lahir SBG reaksi atas ketidak seragaman hukum kebiasaan pada Abad 19 dengan Jalan kodifikasi dengan menuangkan hukum Secara lengkap dan sistemats Dalam kitab undang-undang. Aliran ini menegaskan bahwa Satu-satunya Sumber hukum Adalah undang-undang, Yang dianggap cukup Jelas dan lengkap yang berisi semua jawaban terhadap persoalan hukum sehingga Hakim hanyalah berkewajiban menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkrit dengan bantuan penafsiran gramatikal. Pemecahannya melalui subsumptie, dan untuk melaksanakan ini diperlukan condizioni Costi-condizioni Costi: 1. Undang-undang Harus Umum bersifat (berlaku bagi setiap orang 2. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya Harus dirumuskan Secara Abstrak (sehingga berlaku Umum) 3. Sistem peraturannya Harus. lengkap, sehingga Tidak ada kekosongan-kekosongan. Berdasarkan pendapat ini maka semua hukum terdapat di Dalam undang-undang, dan Hanya undang-undanglah yang menjadi Sumber hukum. Abad ke 20 disadari bahwa UU Tidak lengkap, Nilai-Nilai yang dituangkan Tidak sesuai Lagi dengan perkembangan Masyarakat, kalau kondisi ini diperta-hankan maka Akan terjadi kekosongan hukum. Akhirnya Von Savigny mempelopori pandangan yang kemudian dinamai Mazhab Historis, Yang inti pandangannya Adalah 8221Hukum tumbuh dari kesadaran hukum Bangsa di Suatu Tempat dan pada waktu tertentu8221. c. Begriffsjurisprudenz Ketidak legislatore mampuan meremajakan undang-undang pada waktunya merupaka Alasan dasar untuk memberi Peran yang Lebih Aktif kepada Hakim untuk menyesuaikan undang pada keadaan yang Baru. Dalam posisi seperti ini jurisprudensi Mulai memperoleh peranan sebagai Sumber hukum. Dalam Abad 19 lahirlah aliran yang dipelopori Oleh Rudolf von Jhering yang menekankan pada sistematik hukum. Inti AJARAN ini menegaskan bahwa yang Adalah ideale apabila sistem yang ada berbentuk Suatu piramida, Yang mana dipuncak piramida terletak ASAS Utama, dan dari Puncak piramida dibuatlah pengertian-pengertia Baru (Begriff) Dan selanjutnya dikembangkan sistem ASAS-ASAS dan pengertian-pengertian Umum YG digunakan untuk mengkaji undang-undang. Lebih memberikan kebebasan kepada Hakim ketimbang aliran legisme, Hakim Tidak Perlu terikat pada Bunyi undang-undang, dia dapat mengambil argumentasinya Dari peraturan-peraturan hukum yang tersirat Dalam undang-undang. Dengan demikian Lebih bersandar kepada ilmu hukum. Aliran ini sebagai reaksi terhadap aliran Begriffjurisprudenz, aliran ini Lebih menitik beratkan kepada 8220kepentingan-kepentingan8221 (interessen) yang difiksikan, dan Oleh Karena itu pulalah aliran ini dinamai dengan 8220Interesenjurisprudez8221 yang mengalami masa kejayaan pada Awal Abad 20 di Jerman. Pendapat aliran ini: Bahwa hukum Tidak boleh Visualizzati di recente Oleh Hakim sebagai belaka Formil-Logis, Akan tetapi Harus dinilai menurut tujuannya. Adapun yang menjadi tujuan menurut van Jhering Adalah 8220idee Keadilan dan kesusilaan yang tak mengenal waktu8221 Contoh: bahwa Siapa yang Dalam prose hak Milik benda Tidak ATAS nama, dan dapat menunjukkan penguasanya (Bezit) ATAS Benda tersebut, Maka ia dibebaskan Dari pembuktian. e. Freirechtbewegung Reaksi yang tajam terhadap aliran Legisme Baru Muncul pada sekitar tahun 1900 di Jerman, reaksi ini dimulai Oleh Kantorowics dengan nama samaran Gneo Flavio. Aliran ini menantang keras pendapat yang menyatakan bahwa kodifikasi ITU lengkap dan Hakim Dalam prose penemuan hukum Tidak memiliki sumbangan Kreatif. Pendapat aliran ini: Hakim memang Harus menghormati undang-undang, tetapi ia dapat Tidak Hanya sekedar tunduk dan mengikuti undang-undang, melainkan menggunakan undang-undang sebagai sarana untuk menemukan pemecahan peristiwa konkrit yang dapat diterima. Dapat diterima Karena pemecahan yang dapat diketemukan menjadi pedoman bagi peristiwa konkrit serupa lainnya, di Sini Hakim Tidak berperan sebagai penafsir undang-undang, tetapi sebagai pencipta hukum. Diposkan Oleh cuma orang biasa di 07:02 PMDalam praktik peradilan terdapat beberapa aliran hukum yang mempunyai pengaruh Luas bagi pengelolaan hukum dan prose peradilan. Aliran hukum yang dimaksud Adalah sebagai berikut: 1. Aliran legisme 2. Aliran freie Rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtsschule 3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum) 1. Aliran legisme Cara Pandang aliran legisme Adalah bahwa semua hukum terdapat Dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang Tidak ada hukum. Dengan demikian, Hakim Dalam melaksanakan tugasnya Hanya melakukan pelaksanaan belaka undang-undang (wetstiopasing), dengan cara yuridische sylogisme, yakni Suatu deduksi Logis dari perumusan Yang Umum (sindaco preposisi) kepada Suatu keadaan Yang khusus (minore preposisi), sehingga sampai kepada Suatu kesimpulan (konklusi). un. Siapa Saja Karena salahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara Selama-lamanya lima tahun (sindaco preposisi). b. Si Ahmad Karena salahnya menyebabkan matinya orang (minore preposisi). c. Si Ahmad dihukum penjara Selama-lamanya lima tahun (konklusi). Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan Sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang. Oleh Karena itu, mengenai hukum Yang fondo Adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi Adalah sekunder. Pandangan Aliran freie rechtslehrerechtsbewegungrechtsschule Berbeda cara Pandang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan, bahwa di Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau Tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan Hakim Adalah hukum menciptakan. Aliran ini beranggapan bahwa Hakim Benar-Benar sebagai pencipta hukum (giudice ha fatto la legge), Karena keputusan Yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh Karena itu, memahami yurisprudensi merupakan Hal fondo di Dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang hal yang merupakan sekunder. Tujuan daripada freie Rechtslehre menurut R. Soeroso Adalah sebagai berikut: a. Memberikan peradilan sebaik-baiknya membro dengan cara kebebasan kepada Hakim Tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari. b. Membuktikan bahwa Dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan ITU Perlu dilengkapi. c. Mengharapkan agar Hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts IDE (Keadilan Cita) Sedangkan aliran rechtsvinding Adalah Suatu aliran yang berada di Antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehrerechtsbewegungrechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa Hakim terikat pada undang-undang, tetapi Tidak seketat sebagaimana pendapat legisme aliran, sebab Hakim juga mempunyai kebebasan. Dalam hal ini, kebebasan Hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga Hakim di Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (Vrijheid gebonden), atau keterikatan Yang bebas (gebondenheid Vrije). Jadi tugas Hakim merupakan rechtsvinding melakukan, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai Luas Arti. Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan Hakim, seperti penafsiran undang-undang, menentukan komposisi Yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari Suatu ASAS undang-undang yang mempunyai Luas Arti. Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, Karena di Dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan Dalam hidup yang bermasyarakat Tidak ditemui Dalam kaedah yang terdapat Dalam undang-undang. Dengan demikian memahami hukum Dalam Saja perundang-Undangan, Tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, Hakim tidaklah Mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di Negara anglosassone, yakni bahwa Hakim Secara Mutlak mengikuti yurisprudensi. ALIRAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Aliran yang berlaku di Indonesia Adalah aliran rechtsvinding, bahwa Hakim Dalam memutuskan Suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di Dalam Masyarakat Secara kebebasan Yang terikat (gebonden Vrijheid) dan keterikatan Yang bebas (Vrije gebondenheid). Tindakan Hakim tersebut berdasarkan pada Pasal 20,22 AB dan Pasal 16 ayat (1) Dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Pasal 20 AB bahwa mengatakan: Hakim Harus mengadili berdasakan undang-undang Pasal 22 AB mengatakan bahwa: Hakim yang menolak untuk mengadili dengan Alasan bungkam undang-undangnya, Tidak Jelas atau Tidak lengkap, dapat dituntut Karena menolak untuk mengadili. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: Pengadilan Tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus Suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum Tidak ada atau kurang Jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: Hakim menggali wajib, mengikuti, dan memahami Nilai-nilai hukum dan rasa Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat.

No comments:

Post a Comment